Ratusan Aktivis Gelar Aksi di Dispendik Kota Malang

Ratusan Warga Kota Malang Tuntut Guru SD yang Cabuli Muridnya Dipecat

Ratusan Aktivis Gelar Aksi di Dispendik Kota Malang
Dok. Pribadi

Ratusan aktivis Menggelar aksi di depan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang untuk memprotes tindakan cabul yang dilakukan oleh IS, salah seorang oknum guru di SDN Kauman 3 Kota Malang.

Sekitar 200 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Malang Tolak Kekeraan Seksual menggelar aksi di halaman Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang pada Senin (18/2). Mereka memprotes kekerasan seksual yang diduga dilakukan mantan guru SD Negeri Kauman 3 Kota Malang berinisial IS kepada sekitar 20 muridnya.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB itu mendesak Kepala Disdik Kota Malang, Zubaidah, memecat IS dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kami meminta Ibu (Zubaidah) segera memecat pelaku," ucap Koordinator Lapangan Aksi, Rosalia Koniaty Bayo.

Koniaty berpendapat jika pelaku tidak diberi tindakan tegas, maka ada kemungkinan pelaku akan mengulang perbuatannya di tempat lain. Koniaty juga menegaskan jika Disdik Kota Malang tidak melapor kasus ini ke Polres Malang Kota untuk diusut berarti institusi itu tidak melindungi korban kekerasan seksual.

"Ini tindakan kriminal. Dinas harus menjadi pelapor utama ke Polres," ujar Koniaty.

Ratusan Warga Kota Malang Tuntut Guru SD yang Cabuli Muridnya Dipecat
Dok. Pribadi


Sementara Zubaidah mengaku sudah memberi sanksi kepada pelaku berupa diberhentikan dari tugasnya mengajar dan tidak diberikan hak sertifikasi. Sanksi itu, kata dia, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, sedangkan memecatnya dari jabatan PNS bukan wewenang Disdik Kota Malang.

"Karena Aparatur Sipil Negara punya aturan yang mengikat," kata Zubaidah.

Zubaidah menandatangani surat tuntutan yang diminta massa aksi, yang nantinya akan dilampirkan ke Polres Malang Kota sebagai bahan desakan kepada aparat untuk segera menangkap pelaku. Zubaidah juga bersedia mendampingi korban saat akan melapor lagi ke polisi.

"Kalau ada yang mau melapor, saya siap mendampingi," pungkas dia.

Diketahui bahwa IS dilaporkan oleh salah satu wali murid ke Polres Malang Kota karena diduga melakukan tindakan pencabulan kepada sekitar 20 murid SD Negeri Kauman 3 Kota Malang.

Menurut keterangan salah satu wali murid, salah satu perbuatan pencabulan yang dilakukan IS ialah memegang payudara muridnya. IS dilarang untuk mengajar setelah kasus ini terungkap, sementara Polres Malang Kota masih mengusutnya. (kumparan)

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini